Pembaharuan Masa Studi (PMS) Semester Genap 2020/2021

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.

Menindaklanjuti Surat Rektor UMS Nomor 359/A.2-II/BR/IV/2021 perihal Tindak Lanjut PIN (Penomoran Ijazah Nasional) dan Pembenahan Data PD-DIKTI, maka untuk mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal atau dalam batas studi tidak mampu menyelesaikan beban studinya sebagaimana ketentuan SN-DIKTI (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) diberikan kesempatan untuk melakukan Pembaharuan Masa Studi (PMS).

Adapun ketentuan teknis untuk PMS dapat dilihat pada link di bawah.

Format pdf dan form surat permohonan pembaharuan masa studi bagi mahasiswa bisa diunduh pada link berikut.

Scroll to Top